Selasa, 24 September 2013

Mengenal IM (Bag. 1) : Hasan Al-Banna, Tokoh Pembaharu Islam Abad ke-20

Mengenal IM (Bag. 1) : Hasan Al-Banna, Tokoh Pembaharu Islam Abad ke-20

|

Islamedia - “Pemimpin besar hanya dilahirkan sekali dalam suatu kurun” demikianlah pameo sejarah menyebutkannya. Menuturkan pengakuan atas kepemimpinan seorang tokoh yang wafat pada usia 43 tahun (1906-1949). 

Dialah pribadi yang dipersiapkan oleh qudrah illahiyah (kekuasaan Allah), tarbiyah rabbaniyah, lalu dimunculkan pada waktu yang tepat. Sosok seorang Muslim sejati, merampungkan hafalan Al-qur’an pada usia 14 tahun, memiliki komitmen untuk selalu taat kepada Allah, beliau tidak pernah lengah dan tidak pernah merasa bosan dalam menunaikan tugas dan kewajiban agama.

Hasan Albanna, penyebaran dakwahnya sangat dirasakan oleh seluruh dunia sampai saat sekarang ini. Kebesaran tentang sistem kepemimpinannya tak hanya sebatas isapan jempol belaka, baik dalam kapasistas intelektualnya sebagai konseptor, secara moral sebagai murobbi (pendidik), maupun secara sosial politik sebagai pemimpin jama’ah yang tumbuh dan berkembang pesat hingga saat ini.


Sesungguhnya dipermulaan abad kedua puluh, islam di bagian Timur telah kehilangan mutiara dakwah. Endapan kegagalan yang diwariskan oleh pemerintahan Mamalik, Atrak, dan Khudyawi, menyebabkan negeri ini kehilangan segala kekuasaan dan kehebatannya. Buminya secara nyata dijajah oleh bangsa-bangsa asing dan kekayaannya pun dirampas. Sementara itu, negeri ini semakin terpuruk karena lemahnya para ulama, mereka tunduk terhadap materi dan kekuasaan sehingga jihad dan perundangan islam telah disembunyikan. 
Lebih dari itu, akhlak islampun telah dipojokkan, suara amar ma’ruf sudah tidak terdengar lagi. Hancur berderailah segala kemuliaan, lalu diganti dengan ananiah dan kekacauan. Ditambah dengan semakin maraknya propaganda kerusakan dan kehancuran, pengumbaran hawa nafsu, serta kekufuran dan kezindikan. Berbagai media massa yang tersebar juga berpengaruh menjadi penopang bagi berbagai propaganda yang merusak, gerakan yang destruktif, dan peremehan agama beserta nilai-nilainya.

Dalam arus kebangkitan umat islam di tengah kelenaan sebagian para pengusungnya, lahirlah sosok yang menghentak generasi muda muslim dari tidur panjangnya. Bukan hanya Mesir, dunia arab dan dunia islam secara keseluruhan terkejut oleh dakwahnya, tarbiyahnya, jihadnya dan karakter uniknya. Senada dengan hal ini Syekh An-Nadawi juga berkomentar tentang diri Hasan Al-Banna, ''Dia adalah sosok yang mengejutkan Mesir dan dunia islam.'' Allah telah mengumpulkan pada dirinya berbagai kesanggupan yang tak semua orang memilikinya. Mulai dari pemikiran yang berlian, pemahaman yang cermelang, wawasan yang luas, azam yang kokoh, semangat yang membara, lisan yang fasih,  pandangan yang jauh kedepan, dan jiwa yang tawadhu’.


Integritas intelektualnya sangat tampak pada kemampuannya memadukan secara proposional emosi dan rasio, serta konsistensinya pada hukum alam dalam beraktivitas. Betapa tidak, di usianya yang belum lagi melampaui 22 tahun, dia sudah begitu piawai memimpin jama’ah ikhwanul muslim. Jama’ah yang bertujuan memberi pemahaman islam yang benar. 


Tidak tanggung-tanggung yang dipimpin oleh pemuda ini adalah tokoh-tokoh besar sekaliber Syaikh Amien Al-Husaini (Mufti Palestina), Syaikh Muhibbun Al-Khatib (seorang tokoh Salafi, pada jama’ah Ansharus Sunnah dan ahlul hadist), Dr. Mustafa As-Siba’i (ahli hukum dan pejuang Palestina yang intelektualnya disegani), juga Syaikh Muhammad Al-Faraghly (Panglima besar yang hanya bersedia meninggalkan Iskandaria bila Al-Banna yang menyuruhnya, bukan Inggris dengan segala kekuatan tentaranya), dan lain-lain.

Bukan hanya itu, beberapa tahun kemudian (1948), dia menggetarkan Inggris dan Zionis dengan mengirimkan satu batalion pasukan ke Palestina. Pasukan yang ia kirim ke Palestina terdiri atas orang-orang Ikhwanul Muslimin. Dalam pertempuran melawan orang-orang Ikhwanul Muslimin, pasukan Yahudi mendapatkan kekalahan yang telak, hingga salah satu jenderalnya berkata: 


''Seandainya mereka memberikan kepadaku satu batalion orang-orang Ikhwanul Muslimin, maka dengan pasukan tersebut saya pasti bisa menaklukkan dunia.''

Dunia arab, berabad-abad belum menemukan adanya kepemimpinan yang lebih kuat, berpengaruh dan besar produknya melebihi kepemimpinan beliau. Sebagaimana Syekh Muhammad Al-Hamid mengomentari Imam As-Syahid, 
''Sejak lama umat islam tidak menjumpai orang seperti Hasan Al-Banna.'' Beliau merupakan contoh dan teladan generasi muslim karena keistiqamahannya, keteguhan akhlaqnya kemuliaan karakternya, keengganannya bermujamalah (bermain-main) pada kebenaran dan ketidaktakutannya kepada siapa pun kecuali kepada Allah.

Berbagai sifat dan “anugerah” yang ada pada diri beliau bukan hanya saling menopang kepemimpinan religus-sosialis disamping religius-politis, tetapi juga dalam bentuk harakah islam yang luas jangkauannya, besar peranannya, kuat pengaruhnya, cepat resapannya ke dalam hati masyarakat dan amat dalam merasuk ke jiwa melebihi harokah apapun. 


Jika sebagian besar umat islam hanya menginginkan akidah tanpa syariah, agama tanpa negara, kebenaran tanpa kekuatan, dan perdamaian tanpa perjuangan. Tetapi, Al-Banna menginginkan islam sebagai akidah dan syariah, agama dan negara, kebenaran dan kekuatan, perdamaian dan perjuangan. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya berbagai makar dari musuh-musuh islam untuk menghadang gerakan dakwah yang diusungnya.

Penolakan yang keras ketika dalam sebuah panggung dia disambut dengan seruan “Hidup Hasan Al-Banna” menunjukkan kerendahan hatinya yang bersumber dari kelurusan tauhid dan kejernihan aqidahnya. Jelaslah kini siapa sosok yang mulia ini. Dialah yang manhaj tarbiyah (sistem pembinaannya) mewajibkan pengajaran materi Shirah Nabawiyah, karena dari sinilah cikal bakal kelurusan tauhid dan kejernihan aqidah bermula, yang menjadi bara semangat militansi generasi muda muslim berjuang diatas kebenaran tanpa silau oleh pujian apatah lagi ciut oleh cibiran.


Mengamati perjalananan dakwah para da’i dari zaman ke zaman, kita dapati bahwa sejarah menjadi saksi bagaimana pemerintahan jahiliyah yang dzalim selalu memperlakukan para pendukung dakwah secara keji dan licik.  Para pendukung dakwah ditindas, dikotak-kotakkan, dikepung dari segenap penjuru untuk dihancur leburkan. Dan selalu saja aktor yang mendalangi semua hal ini adalah Yahudi, Nasrani dan Majusi. 
Begitu juga yang dialami oleh Hasan Al-Banna, sejarah secara nyata telah dikhianati ketika tidak adanya informasi kepada dunia islam, tentang kronologi kematian sosok mulia ini. Kebenaran bahwa luka akibat penembakan misterius  yang dialaminya sebenarnya masih bisa diobati, dan pihak rumah sakit membiarkannya meregang nyawa tanpa pertolongan.  Sejarah menjadi saksi bagaimana bangsa Amerika berhamburan ke jalan, bergembira, berpesta, menari dan menghabiskan bergalon-galon khamr,  merayakan wafatnya tokoh yang mulia ini.

Kekejian tak cukup sampai di situ saja, bahkan secara nyata pemerintahan zalim masa itu telah menganiaya jenazahnya. Mereka mensyaratkan proses pemakaman jenazah harus dalam pengawalan ketat dan hanya dihadiri oleh keluarga kandung beliau. Walaupun, pemimpin besar yang mampu menggerakkan sejuta massa ini, di akhir kisah hidupnya hanya dishalatkan, dan dikuburkan oleh ayahnya yang sudah renta dengan empat wanita dari anggota keluarganya, dalam suasana yang sangat mencekam dan dikelilingi oleh tank-tank. Allah lah yang menjamin takkan pernah mampu para musuh-islam memadamkan cahaya agamaNya.

 “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (Q. S. Ash-Shaff: 8)
Masa-masa sepeninggal Hasan Al-Banna, adalah masa-masa penuh cobaan untuk umat Islam di Mesir. Banyak murid beliau yang disiksa, dijebloskan ke penjara, bahkan dihukum mati, terutama ketika Mesir di perintah oleh Jamal Abdul Naseer, seorang diktator yang condong ke Uni Sovyet. Hingga akhirnya, mereka (para kader ikhwanul muslimin) diasingkan, bahkan diusir dari negaranya dan menjadi pengungsi di negara lain. Ketahuilah, pengungsian bagi mereka bukanlah suatu yang disesali. Bagi mereka di mana pun adalah bumi Allah, di mana pun adalah lahan dakwah. Bahkan para pengamat mensinyalir, dakwah Islam di Barat tidaklah terlepas dari jerih payah mereka. 

Demikianlah Hasan Albanna telah mengajarkan kepada generasi setelahnya, tentang bagaimana kaum beriman harus berjuang menentukan nasibnya sendiri, bukan menunggu orang lain memperjuangkannya. Karena, siksaan, tekanan, pembunuhan tidak akan pernah memadamkan cahaya Allah, bahkan semuanya seakan-akan menjadi penyubur dakwah itu sendiri, sehingga dakwah islam makin tersebar luas.

“Dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah khabar gembira bagi orang- orang bersabar.” Al-Baqarah : 155)


Arni Susanti, S.Si
 

Islamedia - Media Informasi Islami: Mengenal IM (Bag. 1) : Hasan Al-Banna, Tokoh Pembaharu Islam Abad ke-20

Islamedia - Media Informasi Islami: Mengenal IM (Bag. 1) : Hasan Al-Banna, Tokoh Pembaharu Islam Abad ke-20

Jumat, 07 Juni 2013

MAKALAH TENTANG HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’



HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’
 Disusun oleh :Desri Kurnia, Dkk.
Wudhu’ adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sholat. Sah atau tidak sholat, sangat bergantung pada wudhu’ disamping syarat-syarat lainnya. Oleh karena itu masalah wudhu’ ini  supaya diperhatikan benar, sehingga sholat yang dikerjakan tidak sia-sia.
Mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu’, terdapat perbedaan pendapat para ulama mujtahid. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan wudhu’, dan ikhtilaf ulama didalamnya:
A.    KELUAR SESUATU DARI DUA JALAN
Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul= kemaluan dan dubur= pelepasan), seperti buang  air kecil, buang air besar, keluar madzi (air kuning encer yang biasanya keluar dari qubul ketika seseorang merasakan nikmat), wadzi (air kental dan putih, serupa dengan air mani, biasanya keluar setelah kencing), mani, angin dan lain-lain[1].
Sebagai dalilnya adalah firman Allah:

“…atau kembali dari tempat buang air…” (An-Nisa’: 43)
Rasulullah SAW. bersabda:


“Allah tidak menerima sholat seseorang apabila dia berhadats (keluar sesuatu dari qubul atau dubur), sebelum dia berwudhu’” (HR: Muttafaq Alaih).
Nabi juga memerintahkan berwudhu’ kepada wanita yang sedang istihadhah ( semacam darah penyakit) pada tiap-tiap akan sholat setelah membersihkannya, dan tidak usah mandi.
a.       Menurut imam Hanafi, apapun yang keluar dari qubul dan dubur, membatalkan wudhu’, baik  yang biasa mauopun yang tidak biasa.
b.      Menurut Malikiyah, bahwa batu kecil, ulat, cacing, darah dan nanah yang keluar dari qubul dan dubur  tidak membatalkan wudhu’ dengan ketentuan, batu kecil (batu ginjal), ulat dan cacing itu berasal dari dalam perut. Namun apabila batu atau ulat itu tidak berasal dari dari dalam perut , seperti tertelan, kemudian keluar melalui dubur,  ia membatalkan wudhu’.
c.       Syafi’iyah berpendapat, keluar  mani tidak sampai membatalkan wudhu’,. Namun wajib mandi.
d.      Hanabilah berpendapat, bahwa apabila seseorang terus menerus berhadats, seperti air kencing terus-menetes, atau sebentar-sebentar menetes, tidak membatalkan wudhu’ asal setiap sholat melakukan wudhu’.
B.     HILANG AKAL
Hilang akal bisa disebabkan gila, ayan, pingsan, mabuk, minum obat tidur atau tidur nyenyak sehingga hilang kesadaran seseorang.
Mengenai hilang akal karena gila, pingsan dan mabuk telah sepakat ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah membatalkan wudhu’, karena seseorang tidak tahu apakah ia berhadats atau tidak, seperti keluar angin dan sebab lainnya yang membatalkan wudhu’.
Mereka berbeda pendapat mengenai orang yang tidur.
a.       Hanafiyah berpendapat, bahwa tidur itu sendiri tidak membatalakan wudhu’ tetapi cara orang itu tidur yang perlu diperhatikan.
1)      Ia idur dengan berbaring miring
2)      Ia tidur telentang di atas punggungnya
3)      Ia tidur diatas salah satu pangkal pahanya
Wudhu’ seseorang menjadi batal, apabila dia tidur seperti yang disebutkan diatas. Sebagaimana sabda Rasulullah:


Sesungguhnya wudhu’ itu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring, karena bila dia tidur berbaring, maka menjadi lunaklah (ruas-ruas) persendiannya.” (HR: Abu Daud, Tarmidzi dan Ahmad)
Hanafiyah menyamakan tidur berbaring dengan tidur telentang dan tidur di atas salah satu pangkal paha, karena persendiannya lunak, dan tidak dapat mengontrol apakah ia buang angin atau tidak.
Kemudian mereka mengatakan wudhu’ seseorang tidak batal, sekiranya dia tidur duduk tegak tidak bergeser dari tempat duduknya, sejak dari mulai tidur sampai terjaga. Hal ini didasarkan keyakinan, bahwa persendiannya tidak merenggang yang memungkinkan dia berhadats (buang angin).
b.      Malikiyah berpendapat, bahwa tidur itu dapat membatalkan wudhu’ apabila seseorang tidurnya nyenyak, baik sebentar bmaupun lama, baik dalam keadaan berbaring, duduk, maupun sujud. Wudhu’ tidak batal, apabila seseorang tidur tidak nyenyak (tidur ringan).
c.       Syafi’iyah berpendapat bahwa wudhu’ seseorang menjadi batal apabila orang itu tidak mantap duduk di tempatnya. Apabila duduknya mantap, tidak bergeser dan tidak renggang, maka wudhu’nya tidak batal. Demikian juga, wudhu’ seseorang tidak batal, sekiranya hanya sekedar mengantuk saja dan suara di sekitar masih disengarnya, walaupun tidak memahamminya dengan sempurna.
d.      Hanabilah berpendapat, bahwa wudhu’ seseorang menjadi batal apabila dia tidur dalam keadaan bagaimanapun.


C.     BERSENTUHAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
Sentuhan dalam bahasa Arab disebut             dan
Oleh syafi’iyah dan hanabilah kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama. Berbeda dengan Hanafiyah dan Malikiyah, kedua istilah tersebut mempunyai pengertian tersendiri.
a.       Hanafiyah berpendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudhu’.
b.      Hanafiyah mendaarkan mazhab mereka kepada hadits Aisyah:


“Rasulullah mencium sebagian istri-istrinya, lalu sholat tanpa wudhu’ lagi” (HR: Ahmad dan empat Ahli Hadits).
Juga berdasarkan hadits Aisyah:
“Sesunggguhnya Rasulullah SAW  menciumnya dan saat itu beliau sedang puasa lalu beliau bersabda: ciuman ini tidak membatalakan wudhu’ dan tidak pula membatalakan puasa”. ( Dikeluarkan oleh Ishak bin Rahawaih dan Bazzar)

Mengenai firman Allah dalam surat an-Nisa’: 43 yang berbunyi:
(atau jika kamu menyentuh wanita).
Maksudnya adalah “bersenggama”, kata kiasan dari              (sentuh menyentuh). Pengertian ini diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas. Berdasarkan berita yang diterima dari Ubaid bin Humaid, bahwa Ibnu Abbas menafsirkan kata dalam ayat tersebut dengan “bersenggama=bersetubuh”.[2]
Malikiyah berpendapat bahwa apabila seseorang menyentuh orang lain dengan tangannya atau dengan angota badan lainnya, maka wudhu’nya batal dengan beberapa syarat:
Persyaratan bagi yang menyentuh adalah , dia suadah baligh dan bermaksud merasakan nikmat atau ada rangsangan dalam dirinya. Orang yang disentuh, wudhu’nya menjadi batal , apabila kulitnya disentuh  tanpa ada batas penghalang seperti kain, ataupun batasnya ada tetapi terlalu tipis. Persyaratan lain bagi yang disentuh adalah oadalah orang yang dapat mengundang syahwat atau ada rangsangan, bersentuhan dengan  gadis kecil tidak membatalkan wudhu’. Demikian juga wudhu’ tidak batal jika menyentuh wanita tua yang tidak mengundang syahwat.
Jadi hal yang menjadi persoalan inti dalam mazhab Malik ini adalah adanya rangsangan (syahwat), baik bagi yang menyentuh maupun yang disentuh.
c.       Syafi’iyaH berpendapat bahwa menyentuh wanita bukan mahram akan membatalkan wudhu’ secara mutlak walaupun tiodak merasakan nikmat. Apakah laki-laki dan wanita itu sudah berusia lanjut atau masih muda.
Oleh golongan Syafi’iyah dikatakan wudhu’ menjadi batal apabila sentuhan itu langsung dengan kulit, dan tidak ada batas penghalang seperti kain. Syafiiyah mengecualikan menyentuh rambut kuku dan gigi tidak membatalkan wudhu’.
Menurut Syafi’iyah wudhu’ juga menjadi batal  apabila menyentuh mayat, karena golongan ini tidak melihat pada adanya rangsangan atau tidak seperti pada golongan Malikiyah.
d.      Hanabilah berpendapat bahwa wudhu’ seseorang menjadi batal apabila bersentuhan disebabkan adanya syahwat dan tanpa batas penghalang. Golongan ini tidak membedakan wanita mahram atau tidak, hidup atau mati, tua atau muda, besar atau kecil.

D.    SESUATU YANG KELUAR DARI TUBUH BUKAN DARI DUA JALAN
Sesuatu yang keluar dari tubuh seperti nanah, darah dan najis dapat membatalkan wudhu’ menurut segolongan ulama dan tidak membatalkan menurut pendapat lain.
a.       Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur, tidak membatalakan wudhu’.

“Sesungguhnya Nabi pernah berbekam , kemudian beliau sholat tanpa wudhu’ lebih dahulu” (Dikeluarkan oleh Daruqutni).
b.      Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sesuatu yang keluar dari tubuh selain qubul dan dubur dapat membatalkan wudhu’. Hanabilah mengatakan batal wudhu’ bila yang keluar itu banyak menurut pendapat umum. Sedangkan Hanafiayah mengatakan batalnya wudu’ bila yang keluar itu mengalir dari tempat keluarnya.

“Siapa saja (sewaktu sedang sholat) muntah, mimisan, mengeluarkan dahak, atau madzi, hendakalah ia berpaling lalu berwudhu’, kemudian meneruskan sholatnya kembali dan dalam melakukan itu semua ia tidak boleh berkata-kata”. (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah).

E.     MENYENTUH KEMALUAN
Menyentuh kemaluan sendiri dan kemaluan orang lain dalam hal batal tidaknya wudhu’ terdapat perbedaan pendapat.
a.       Hanafiyah berpendapat, bahawa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu’ apakah menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain.
Mereka berpegang kepada hadits:


Seseorang bertanya kepada Nabi: “saya menyentuh kemaluan saya sendiri atau katanya seseorang menyentuh kemaluannya sewaktu sholat, haruskah ia berwudhu’? Nabi menjawab: “Tidak, sesungguhnya ia (kemaluan) adalah bagian dari tubuhmu” (HR: Lima Ahli Hadits dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban).
Juga berdasarkan riwayat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Amran bin Hushin, Huzaifah bin al-Yaman, Abi Darda dan Abu Hurairah, mereka menganggap tidak batal menyentuh kemaluan.
b.      Malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang menyentuh kemaluan, wudhu’nya menjadi batal dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Orang itu menyentuh kemaluan sendiri
2)      Orang itu sudah baligh.
3)      Sentuhan tanpa batas penghalang.
4)      Sentuhan dengan bagian dalam telapak tangan, atau bagian tepi telapak tangan, atau bagian dalam jemari, atau bagian tepi jemari atau ujung dari tangan.
Malikiyah memandang wudhu’ tidak batal bila seseorang menyentuh duburnya atau pelirnya atau wanita menyentuh kemaluannya, atau memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluannya.
c.       Syafi’iyah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan sendiri dan kemaluan orang lain, membatalkan wudhu’ bahkan menmyentuh kemaluan mayat pun membatalkan wudhu’.


“Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’” (HR: Lima Ahli Hadits).
Sabda Rasulullah:

Siapa saja laki-laki yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu’, dan siapa saja wanita yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu’” (HR: Ahmad).
Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian terdahulu, bahwa menyentuh wanita tanpa batas penghalang membatalkan wudhu’. Menyentuh kemaluan tentu sudah termasuk dalam pengertian diatas, baik kemaluan anak klecil maupun orang mati.
d.      Hanabilah pendapat mereka sama dengan Syafi’iyah, dan  yang berbeda adalah sentuhan dengan belakang telapak tangan pun membatalakan wudhu’, sedangakan Syafi’iyah sentuihan dengan telapak tangan bagian dalam membatalkan wudhu’, dengan belakang telapak tangan tidak.


F.      TERTAWA
Tertawa terbahak-bahak membatalakan sholat dan wudhu’ menurut Hanafiyah bila dilakukan dalam sholat, namun bila diluar sholat tidak membatalkan. Sedangkan menurut mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hambaliyah, Imamiyah, Jabir bin Abdullah  dan Abu Musa al-Asy’ari, tidak membatalkan wudhu’ baik itu dilakukan dalam sholat maupun diluar sholat[3]. Namun para ahli fikih sepakat bahwa tertawa terbahak-bahak membatalkan sholat.
G.    MEMANDIKAN MAYAT
Menurut hHanabilah, seseorang yang memandikan mayat wudhu’nya batal, berdasarkan hadits Aisyah:


Rasulullah SAW mandi karena empat sebab: karena janabah, hari jum’at, berbekam dan karena memandikan mayat” (HR: Abu Daud, Ahmad dan Baihaqi).
Juga berdasarkan keterangan yang mengatakan bahwa Ibnu Umar  dan Ibnu Abbas memerintahkan orang yang memandikan mayat supaya berwudhu’. Batalnya wudhu’ seseorang bila ia secara langsung memandikan amyat, dan tidak batal kalau hanya sekedar hanya membantu mengguyurkan air saja.
H.    MURTAD
Murtad yaitu keluar dari agama Islam dan berarti orang itu kafir. Murtad adakalanya dengan perbuatan, keyakinan dan ucapan. Murtad adapat membatalkan wudu’, karena ia menghapuskan semua amal, sedangkan wudhu’ termasuk juga kedalam kategori amal. Allah berfirman:


Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan dihapuslah amalmu… (Az-Zumar: 65).
Menurut Hanafi dan Syafi’I, murtad tidak membatalakan wudhu, berbeda dengan mazhab Hanbali, murtad itu membatalkan wudhu’.
I.       MEMAKAN DAGING UNTA
Menurut mazhab Hanabilah, makan daging unta dapat membatalkan wudhu’[4].


seorang laki-laki bertanya kepada Nabi: “Apakah kami harus berwudhu’ karena memakan daging kambing?” Ya jika kamu suka, “Jawab Nabi. Apakah kami harus berwudhu’ karena makan daging unta? Tanyanya lagi. Beliau menjawab: “Ya” (berwudhu’lah” (Dikeluarkan oleh Muslim)

Sedangkan menurut mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Imamiyah tidak membatalkan wudhu’.
J.       RAGU BERWUDHU’
Menurut mMalikiyah orang yang yakin ia berwudhu’ atau berat dugaan ia masih suci, kemudian ia ragu, maka ia wajib berwudhu’. Kemudian apabila yakin seseorang berhadats, kemudian ia ragu ia masih suci, maka ia harus berwudhu’. Berbeda dengan jumhur selain Malikiyah, bahwa wudhu’ tidak batal sekiranya sudah yakin ia berwudhu’[5]. Sebab sesuatu yang sudah diyakini, tetap berpegang kepada yang diyakini, jangan berpegang kepada yang ragu. Juga berpegang kepada kaidah:

Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”.


[1] M. Ali Hasan,Perbandingan Mazhab Fiqh, Raja Grafindo Persada. Jakarta, cet. Ke-2. 2002, hal. 35.
[2] Ibid, hal. 41.
[3]                               , Fiqih Perbandingan Lima Mazhab, Penerbit Cahaya, Jakarta. Cet.ke-1, jilid I. 2007, hal. 196.
[4]  Ibid.
[5] Op.cit, hal. 52.

UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN WIBAWA DAN KOMPETENSI GURU



MAKALAH

PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN

TENTANG
UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN
WIBAWA DAN KOMPETENSI GURU

Oleh:
DESRI KURNIA
ELVI SRI NOVITA
ELWINDA FITRI


DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS KELOMPOK

Pembimbing:RAHMA ZULFIANA S Ag

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
LUBUK SIKAPING
TAHUN AKADEMIK 2010/2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan kepada Allah swt karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini dengan judul UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN WIBAWA DAN KOMPETENSI GURU.shalawat dan salam senantiasa tercurah buat junjungan kita Nabi Muhammad saw yang telah bersusah payah dalam menegakkan kebenaran syari’at islam di muka bumi ini.Dan tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah ini,teman-teman sesama mahasiswa,dan semua pihak yang telah memberikan buah fikiran nya kepada kami sehingga makalah ini dapat kami susun dengan semestinya.

Adapun maksud dan tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas perkuliahan PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN yang di bimbing oleh ibuk RAHMA ZULFIANA S Ag.Disamping itu makalah ini berguna sebagai sarana untuk membuka cakrawala berfikir bagi para pembaca,terutama bagi penulis agar ilmu kita akan semakin mantap dan bermutu ,sebab agama kita(islam) akan semakin bercahaya dan berjaya apabila para penganutnya menguasai ilmu pengetahuan.

Kami menyadari sepenuhnya penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan di sana –sini,untuk itu kami sebagai penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari para pembaca. 

Wassallam
                                                                                    Lubuk sikaping,01 Oktober 2010


Penulis





BAB 1
PENDAHULUAN

    1.LATAR BELAKANG
 Salah satu hal yang memprihatinkan dalam dunia pendidikan kita saat ini ialah sumber daya manusia,terutama guru.Di satu sisi,guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan,di sisi lain tingkat kesejahteraan dan pembinaan terhadap guru masih jauh dari cukup untuk mengemban tugas yang mahaberat sebagai orang yang patut dicontoh dan ditiru serata harus selalu berkembang secara dinamis.Kenyataan ini merupakan persoalan yang klise di negara kita dari tahun ke tahun yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian secara serius.Padahal,di tangan para gurulah masa depan bangsa dan negeri ini ditentukan.
Demikian pula,dengan masih banyaknya guru yang tidak mengerti sepenuhnya dengan peran dan profesi yang ia sandang  maka menjadikan nya tidak profesional dalam menjalankan tugas nya.Hal  itu terjadi kearena masih banyaknya guru yang masih belum paham bagaimana cara pendekatan dan pengajaran yang baik sehingga menjadikan guru itu belum bisa sepenuhnya dijadikan sebagai contoh dan teladan.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengemukakan dan membahas masalah ini ,sehingga kita dapat mencarikan solusi dan jalan keluarnya.dan harapan kita nantinya setiap guru akan mampu profesional di bidang nya dan menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya sehingga pendidikan di negeri kita ini akan semakin maju dan bekembang.

    2.POKOK BAHASAN
Dari uraian dan penjabaran yang tertera di latar belakang di atas maka penulis mencoba untuk membahas  tentang ”UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN WIBAWA DAN KOMPETENSI GURU” dengan sub pokok bahasan sbb:
      A.Kerja sama guru dengan orang tua
      B.Profesi dan profesionalisasi jabatan guru
      C.Peran dan kode etik guru

   
3.TUJUAN PENULISAN
Makalah ini di ssusun untuk membantu dan memudahkan teman-teman sesama  mahasiswa dalam memahami sebahagian dari pembahasan pengantar ilmu pendidikan sekaligus untuk memenuhi tugas kelompok.dan juga dengan pembahasan makalah ini kiranya nanti kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk dapat meningkatkan wibawa dan kompetensi guru di masa yang akan datang.





































BAB II
PEMBAHASAN

UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN
 WIBAWA DAN KOMPETENSI GURU

Jabatan guru adalah pekerjaan yang mulia karena tidak ada orang yang pandai tanpa melalui tangan guru.oleh karena itu guru harus mempersiapkan diri dengan bekal formal dan bekal non-formal yang bersifat rohaniah.
Guru sebagai figur teladan yang mesti di tiru dan diharapkan oleh anak didiknya.otulah sebabnya guru tak cukup hanya mengandalkan kepandaian atau pemilikan otoritas disiplin ilmu tertentu saja,tapi guru harus orang yang berbudi dan beriman,yang perbuatannya dapat memberi pengaruh kepada jiwa anak didiknya.iaharus lebihtinggi dan lebih besar karena kepribadiannya ,bukan seseorang yang berkuasa karena telah diberi wewenang untuk menguasai anak didiknya tapi kuasailah anak didik dengan wajar karena pancaran wibawa dari pribadi mulia dan menyenangkan.
Pengetahuan dan keterampilan bagi seorang guru adalah suatu hal yang mutlak,guru sebagai seorang komunikator menurut david k berlo(1960) dalam bukunya process of communication harus memiliki syarat yaitu:terampil berkomunikasi,sikap,pengetahuan dan sistem sosial budaya.

1.KERJA SAMA GURU DENGAN ORANG TUA
Orang tua dan guru adalah sebagai pendidik yang masing-masing mempunyai wibawa terhadap anak,keduanya sama-sama pendidik,hanya berbada terletak pada:
    a.orang tua sebagai pendidik pertama berada dilingkungan keluarga
    b.guru sebagai pendidik berada di lingkungan sekolah yang fungsinya sebagai      pembawa amanat orang tua anak dalam pendidikan.

Tingkat-tingkat perkembangan jiwa anak perlu di perhatikan oleh orang tua dan guru.masing-masing individu anak sesuai dengan perkembangan nya memerlukan hubungan yang harmonis dari mereka,yaitu suatu keserasian bimbingan yang diarahkan kepada satu tujuan pendidikan.kerja sama antara kedua pendidik tersebut dapat mencegah ketidakserasian pengaruh pendidikan di rumah dan di sekolah.
Pendapat para sarjana pendidikan/ilmu jiwa
  -Crow and crow menyimpulkan bahwa tak ada kerja sama antara dua lapangan yang    paling diperlukan daripada kerja sama antara rumah dan sekolah.orang tua dan guru harus saling mengerti dan mengetahui tentang anak yang pendidikannya  menjadi tanggung jawabnya hingga anak dapat memperoleh keberuntungan dari pola perkembangan pendidikannya.
  -Prof DR Casimir menyamakan kerja sama guru dan orang tua sebagai dua dokter yang menghadapi seorang pasien,keduanya mencari kebenaran yang objektif,kebenaran mana yang sangat berguna bagi pasiennya.
  -Stina palborg seorang guru belanda mempunyai pengalaman anak-anak sukar dalam kelas,membuktikan tentang adanya  keharusan adanya kerja sama guru dan orang tua,misalnya anank-anak yang nakal dan bengal tak dapat di atasi oleh guru di sekolah dengan tidak mencari pertolongan dari keluarga sebab telah di akui bahwa keluarga pangkal pertama sebagai tempat kembali segala masalah pendidika anak.

Jadi hubungan antara sekolah dan rumah merupakan faktor yang ikut menentukan berhasilnya pendidikan anak.

2.PROFESI DAN PROFESIONALISASI JABATAN GURU
Profesi adalah seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian,kemampuan,teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas.profesi juga diartikan sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang di peroleh melalui studi dan training,bertujuan mencitakan kleterampilan,pekerjaan yang bernilai tinggi sehingga pekerjaan dan keterampilan itu diminati,disenangi orang lain dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan imbalan berupa bayaran,upah dan gaji.
Profesi guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan,keterampilan,kemampuam,keahlian dan kepandaian untuk menciptakan anak yang memiliki prilaku sesuai dengan yang diharapkan.
Profesionalisasi guru adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.kompetensi disini meliputipengetahuan,sikap dan keterampilan profesional,baik yang bersifat pribadi,sosial maupun akademis.dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yangmemiliki kemampuan dan keahlian khususu dalam bidang kegiruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut depdikbud(1980) adalah:
  -penguasaan bahan pengajaran beserta konsep-konsep dasr keilmuannya
  -pengelolaan program belejar mengajar
  -pengelolaan kelas
  -penggunaan media dan sumber pembelajaran
  -penguasaan landasan-landasan kependidikan
  -pengelolaan interaksi belajar mengajar
  -penilaian prestasi siswa
  -mengenal fungsi dan progran bimbingan dan penyuluhan
  -pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
  -pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk   kepentingan peningkatan mutu pengajaran
Pesyaratan guru profesional menurut oemar humalik
  -memiliki bakat sebagai guru
  -memiliki keahlian sebagai guru
  -memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
  -memiliki mental yang sehat
  -berbadan sehat
  -memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
  -Guru adalah manusia berjiwa pancasila
  -guru adalah seorang warga negara yang baik




3.PERANAN DAN KODE ETIK GURU
Kegiatan interaksi belajar mengajar merupakan sentral peranan seorang guru,sebab di sadari atau tidak bahwa sebagian dari waktu dan perhatian guru banyak dicurahkan untuk proses belajar mengajar dan berinteraksi dengan siswa.
Beberapa pendapat tentang pernan guru
  1,prey kalf menggambarkan peranan guru sebagai komunikator yang dapat memberi nasehat,motivator pemberi inspirasi dan dorongan dalampengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai.
  2.haurghurst,peranan guru di sekolah  sebagai pegawai dalam hubungan dinas,sebagai bawahan terhadap atasan ...,
  3.james w brownmengemukakan bahwa tugas dan peranan guru antara lain:menguasai dan mengembangkan materi,merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari,mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.

Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar
   a.iformator;sumber informasi kegiatan akademik maupun umum
   b.organisator;penelola kegiatan akademik,silabus,dll
   c.motivator:dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa
   d.pengarah/direktor:membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan
   e.inisiator;pencetus ide-ide dalam proses belajar
   f.transmitter;penyebar kebijaksanaan pendidikan
   g.fasilitator:memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar
   h.mediator:penengah dalam kegiatan belajar siswa
    i.evaluator:mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademis maupun tingkah laku sosialnya




Kode etik guru
Secara harfiah kede etik berarti sumber etik,etik artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.jadi kode etik guru artinya aturan tata susila keguruan.
Kode etik guru di indonesia merupakan jiwa dari pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan indonesia,maka guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasr berikut:
   1.guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manisia pembangunan  yang ber-pancasila
   2.guru mempunai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
   3.guru mengadakan komunikasi dalam meperoleh informasi tetang anak didik
   4.guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya demi kepentingan anak didik.
   5.guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan.
   6guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengwmbangkan dan meningkatkan profesinya.
   7.guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik hubungan kerja maupun hubungan keseluruhan.
   8.guru secara bersama-sam memelihara,membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarna pengabdiannya.
   9.guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.







BAB III
PENUTUP
KESMPULAN
Guru adlah figur teladan yang mesti ditiru dan diharapkan oleh anak didiknya,oleh karena itupancaran wibawa dari pribadi guru sangat memberi pengaruh pada jiwa anak didiknya.
Kerja sama guru dengan orang tua merupakan faktor yang ikut menentukan berhasilnya pendidikan anak.
Profesional guru adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan  untuk melakukan tugas penddidikan dan pengajaran yang meliputi sikap dan keterampilan profesional baik bersifat pribadi,sosial maupun akademis.
Peranan guru dalam kegiatan belajr mengajar adalah sebagi informator,organisator,motivator,penarah/direktor,inisiator,transmitter,fasilitator,mediator dan evaluator.
Kode etik guru merupakan jiwa dari pancasila dan uud1945 serta tanggung jawab atas terwujubnya cita-cita proklamasi kemerdekaan indonesia.kode etik guru berguna sebagai undang-undang untuk mengikat dan menumbuhkan rasa tanggungjawab dan mempererat anggotanya dengan pihak lain yang bersangkutan sehingga para anggota memiliki patokan terntang apa yang harus,boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

KRITIK DAN SARAN

Adapun dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan disana-sini,baik dari sumber buku maupun hal yang lainnya.oleh sebab itupenulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun terhadap penulisan makalah ini agar lebih sempurna dimasa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA
-Martinis,yamin.2007.profesionalisasi guru&implementasi KTSP.Jakarta:Gaung persada press.
-Sukadi.2007.menjadi guru yang menyenangkan.Bandung:Acarya media utama.
-Arifim,m.1977.Hubungan timbal balik pendidikan agama di lingkungan sekolah dan keluarga.Jakarta:Bulan bintang.
-Zainuddin,dkk.1990.Seluk-beluk pendidikan dari Alghazali.Jakarta:Bumi aksara.
-Rahman ,abdul saleh,dkk .1982.Psikologi pendidikan.Jakarta:Depag RI.
































DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................................i

BAB I PENDAHULUAN
            1.LATAR BELAKANG........................................................................................1
            2.POKOK BAHASAN..........................................................................................1
            3.TUJUAN PENULISAN.....................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN WIBAWA
DAN KOMPETENSI GURU............................................................................................3
            1,KERJA SAMA GURU DENGAN ORANG TUA.............................................3
            2.PROFESI DAN PROFESIONALISASI JABATAN GURU.............................4
            3.PERANAN DAN KODE ETIK GURU.............................................................6

BAB III PENUTUP
            1.KESIMPULAN...................................................................................................8
            2.KRITIK DAN SARAN.......................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA